5 May 2024 20:34
Keberadaan judi online kian marak menjerat masyarakat Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sekitar 2,7 juta warga Indonesia terperangkat dalam jeratan judi online.
Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam. Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online telah resmi dibentuk pada April 2024.
Satuan ini terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan.
Kebijakan pemerintah ini mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI. Keterlibatan beberapa kementerian dan lembaga diyakini membuat langkah pemberantasan judi online menjadi efektif. Pasalnya, selama ini upaya pemberantasan dilakukan secara terpisah.
Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam menumpas bisnis haram itu. Mulai dari penegakkan hukum, pengaturan ruang siber dan pengawasan transaksi keuangan.
| Baca juga: Jerat Cinta Mati Judi Online |