Viral, Pensiunan Guru TK di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji

3 July 2024 14:56

Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kabupaten Muaro Jambi viral. Pasalnya, ia diminta untuk mengembalikan kelebihan gaji sebesar Rp75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

Asniati kini tidak bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang setelah bertahun-tahun mengabdi. Kisah Asniati ini dimulai pada 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan ijazah SMA.

Pada 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterima pada 2009.
 

Baca juga: Pensinan Guru di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara 

Selama belasan tahun mendidik murid-murid TK hingga usianya 60 tahun, Asniati kaget saat diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. 

Masalah ini berawal dari perbedaan data usia pensiun di berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Pengelola Keuangan (BPK) dan Aset Daerah Muaro Jambi, Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun. Sementara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asniati dinyatakan pensiun di usia 58 tahun. 

Jika pensiun pada usia 58 tahun, Asniati mempertanyakan mengapa tidak ada surat yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022. Asniati pun tetap mendidik murid-murid TK hingga usia 60 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)