3 July 2024 14:56
Asniati (60), seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Kabupaten Muaro Jambi viral. Pasalnya, ia diminta untuk mengembalikan kelebihan gaji sebesar Rp75 juta kepada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Asniati kini tidak bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang setelah bertahun-tahun mengabdi. Kisah Asniati ini dimulai pada 1991 saat ia menjadi guru honorer di TK tersebut dengan ijazah SMA.
Pada 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterima pada 2009.
Baca juga: Pensinan Guru di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara |