Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 16:06
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Baca: Tom Lembong Bicara Profesionalisme Penegak Hukum Jelang Putusan Praperadilan |