4 October 2023 19:12
Dari 270 calon pengusaha yang disebut-sebut berminat investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, setidaknya baru 10 investor yang resmi mengumumkan bakal berinvestasi. Sejumlah pihak menganggap, minimnya investor ini menjadi alasan pemerintah merevisi UU IKN dengan memuat sejumlah aturan yang dinilai memanjakan investor.
Salah satu aturan yang paling disorot adalah investor punya hak atas tanah di IKN sampai hampir dua abad lamanya. Dalam salinan revisi UU IKN, Pasal 16 A menyatakan, hak atas tanah yang berupa hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang yakni mencapai 190 tahun.
Sementara dalam bentuk hak guna bangunan dan hak pakai, investor diberi jangka waktu paling lama 80 tahun dan dapat diperpanjang dalam siklus kedua dengan masa yang sama atau hingga 160 tahun.
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari mengkritik disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak melibatkan partisipasi publik, termasuk masyarakat hukum adat. Hal ini semakin memperkuat keyakinan UU IKN disahkan untuk investor.
"Nuansa bahwa ini hanya untuk kepentingan investasi maupun upaya mewujudkan mimpi Presiden Jokowi terhadap Ibu Kota Negara yang baru itu jauh lebih ke depan dibandingkan rakyat banyak," ujar Feri.
Sementara Direktur Center of Economic & Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyoroti, IKN sebagai proyek pertama pemerintah yang memberikan begitu banyak karpet merah bagi investor. Namun, Bhima menilai, hal itu terjadi lantaran proyek IKN sendiri tidak begitu menarik bagi investor.
"Ini seperti jalan putus asa, karena banyak yang enggak berminat di IKN," ujar Bhima.