Timnas AMIN Desak Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

28 December 2023 19:58

Kubu Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur segera memproses surat penangguhan penahanan Indra Charismiadji. Timnas AMIN juga meminta Kejari menghormati moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024. 

"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir. 

Dalam surat penangguhan penahanan yang bertindak sebagai penjamin adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni. Surat menjelaskan Nurinda B. Charismiadji atau Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti. 

Selain mengirim surat, Timnas AMIN juga meminta Kejari Jakarta Timur menghormati moratorium perkara peserta pemilu 2024. Sebab Indra juga merupakan salah satu peserta pemilu dan terdaftar sebagai anggota calon legislatif (caleg).

"Kasusnya sederhana simple, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari jaksa agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," kata Ari. 

Ari mengatakan perintah Jaksa Agung sudah jelas semua peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu. Alasannya, demi menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.

"(Mestinya) kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye, ini ada apa?" ucap Ari.

Kendati demikian, Ari memastikan pihaknya serta Indra akan kooperatif menyikapi kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)