Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah berencana mengebut untuk membahas dan mengesahkan materi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan Revisi UU Wantimpres sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat dan untuk disahkan. Seluruh fraksi di Baleg DPR RI juga menyatakan setuju jika RUU Wantimpres dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua.
Awiek, sapaan akrabnya, membantah pembahasan Revisi UU Wantimpres ini 'kejar tayang'. Ia menyebut, Revisi UU Wantimpres sudah diajukan sejak masa sidang lalu.
"Apalagi yang direvisi hanya beberapa pasal sehingga tidak membutuhkan waktu lama. Ini sifatnya revisi bukan mengubah keseluruhan UU," kata Awiek dalam tayangan Metro TV, Senin 16 September 2024.
Sementara pengamat politik, Adi Prayitno menyoroti Wantimpres sebagai lembaga hanya untuk mengakomodasi mantan pejabat. Wantimpres, kata Adi, seharusnya diperkuat agar bisa menjadi pembanding dan memberikan masukan berarti bagi jalannya pemerintahan.
"Dari segi kelembagaan maupun secara fungsi, mereka harus diperkuat. Terutama dalam memberikan masukan konstruktif," tegas Adi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.
Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah
nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI menjadi UU Wantimpres RI.
Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.