Buron BLBI Marumutu Sinivasan Ditangkap saat Melintasi PLBN Entikong

11 September 2024 07:52

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangkap dan mencekal Marumutu Sinivasan, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

Marumutu ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 8 September 2024.  Ia ditangkap saat melewati tempat pemeriksaan keberangkatan di PLBN.

Namun saat hendak diturunkan dari kendaraan, Marumutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil. Petugas imigrasi pun terpaksa memindahkan Marumutu ke kursi untuk dievakuasi.
 

Baca juga: Mengenal Sejarah BLBI sebagai Bagian dari Skandal Terbesar Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengkonfirmasi video penangkapan Marumutu Sinivasan, buronan obligor BLBI yang hendak kabur ke Malaysia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. 

"Video yang beredar benar, (ditahan) kemarin (hari Minggu) sore saat mau melintas di perbatasan," kata Silmy Karim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto menjelaskan Marumutu Sinivasan yang merupakan bos dari Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco) masuk dalam subjek pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan.

Marumutu tidak memenuhi kewajiban piutangnya terhadap negara sebesar Rp8 triliun. Surat pencegahan terhadap Marumutu pernah dikeluarkan Dirjen Imigrasi pada Januari-Juli 2022 yang kemudian diperpanjang hingga Januari 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)