11 September 2024 07:52
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menangkap dan mencekal Marumutu Sinivasan, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Marumutu ditangkap petugas Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu, 8 September 2024. Ia ditangkap saat melewati tempat pemeriksaan keberangkatan di PLBN.
Namun saat hendak diturunkan dari kendaraan, Marumutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil. Petugas imigrasi pun terpaksa memindahkan Marumutu ke kursi untuk dievakuasi.
Baca juga: Mengenal Sejarah BLBI sebagai Bagian dari Skandal Terbesar Indonesia |