2 December 2024 11:01
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berharap keputusan ini dapat diterima oleh buruh dan pengusaha sebagai langkah menjaga keseimbangan ekonomi.
"Kenaikan UMP ini ditargetkan selesai pengaturannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebelum 25 Desember 2024," kata Yassierli seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin, 2 Desember 2024.
BACA : Potensi Pengusaha Gulung Tikar Imbas Kenaikan Upah Minimm |