Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 1 December 2024 12:53
Jakarta: Beragam potensi negatif ternyata bisa terjadi imbas dari keputusan penaikan
upah minimum oleh pemerintah.
Pengusaha menilai, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tahun depan akan membebani dunia usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan, bagi dunia usaha kenaikan upah minimum ini bukan tentang setuju atau tidak setuju, tetapi persoalan mampu atau tidak mampu suatu perusahaan untuk memenuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, Bob menuturkan, perusahaan akan melakukan efisiensi besar-besaran yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Bahkan, risiko terberat ialah suatu perusahaan akan bangkrut.
Bob kemudian menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan oleh pemerintah dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," kata Bob dilansir Media Indonesia, Minggu, 1 Desember 2024.
Ilustrasi pekerja. Foto: MI/Ramdani
Ia menegaskan seharusnya presiden hendaknya juga mendengar aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja yang juga ingin pekerjanya maju dan berkembang.
Pasalnya, kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Ke depannya, Apindo mendorong pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP.
Hingga saat ini, dikatakan belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP ini, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.
Metodologi penghitungan tersebut dianggap penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha