Kompolnas Kawal Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang

5 December 2024 14:18

Semarang: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera menetapkan status hukum dan kode etik terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota kepolisian yang diduga menembak seorang pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas. Kompolnas berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan pihaknya telah memberikan saran kepada kepolisian agar segera memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan masyarakat terkait kasus tersebut. Kompolnas, kata Yusuf, akan memantau langsung proses sidang kode etik jika sudah dibentuk.
 

BACA : NasDem Desak Polri Cek Kejiwaan Anggota Pemegang Senjata Api

"Kami mendorong agar posisi hukum dan etiknya segera jelas, sehingga pertanggungjawaban dapat dimintakan. Jika alat bukti sudah cukup, Aipda RZ harus segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusuf seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 5 Desember 2024. 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono dalam rapat dengan Komisi III DPR RI mengungkapkan detail kejadian. Penembakan oleh Aipda RZ, katanya, terjadi pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan sebuah minimarket di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Berdasarkan bukti elektronik, Aipda RZ menembakkan senjata api sebanyak empat kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi. Aris menjelaskan, peristiwa ini tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran, melainkan terjadi ketika Aipda RZ sedang dalam perjalanan pulang dari kantor. 

"Aipda RZ berpapasan dengan satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan lain. Kendaraan tersebut memepet jalan Aipda RZ, sehingga memicu penembakan," jelas Aris.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com