11 September 2026 18:05
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar forum diskusi di Hotel The Group Switch, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi. Forum ini berfokus pada pembahasan penguatan implementasi regulasi kekayaan intelektual melalui peningkatan kapasitas penegakan hukum.
Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi media, hingga perwakilan profesi kreatif. Isu kekayaan intelektual dinilai semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, di mana kemudahan dalam mengakses, menyalin, dan menyebarluaskan karya turut meningkatkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Di sektor media televisi, persoalan kekayaan intelektual beririsan langsung dengan praktik jurnalistik. Beberapa tantangan utama yang kini dihadapi industri televisi mencakup pemotongan video, pengunggahan ulang (re-upload), hingga agregasi konten.
Jurnalis Senior Metro TV, Prihadi, menyampaikan bahwa model bisnis televisi saat ini tidak lagi hanya bersifat konvensional, melainkan telah beralih ke sistem hybrid.
"Banyak hal yang sudah kami sampaikan di forum ini atas undangan dari Kemenko Kumhamipas ini terkait dengan kekayaan intelektual yang saat ini sudah masuk ke ranah digital, Karena memang secara bisnis, televisi sudah tidak hanya melulu konvensional, tapi juga sudah ke hybrid, sehingga ada hal-hal yang memang mesti menjadi perhatian," ujar Prihadi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat 11 September 2026.