Kemenko Kumham Imipas Gelar Forum Diskusi Penguatan Regulasi Kekayaan Intelektual Digital

11 September 2026 18:05

Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar forum diskusi di Hotel The Group Switch, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi. Forum ini berfokus pada pembahasan penguatan implementasi regulasi kekayaan intelektual melalui peningkatan kapasitas penegakan hukum. 

Diskusi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, praktisi media, hingga perwakilan profesi kreatif. Isu kekayaan intelektual dinilai semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, di mana kemudahan dalam mengakses, menyalin, dan menyebarluaskan karya turut meningkatkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual. 

Di sektor media televisi, persoalan kekayaan intelektual beririsan langsung dengan praktik jurnalistik. Beberapa tantangan utama yang kini dihadapi industri televisi mencakup pemotongan video, pengunggahan ulang (re-upload), hingga agregasi konten. 

Jurnalis Senior Metro TV, Prihadi, menyampaikan bahwa model bisnis televisi saat ini tidak lagi hanya bersifat konvensional, melainkan telah beralih ke sistem hybrid

"Banyak hal yang sudah kami sampaikan di forum ini atas undangan dari Kemenko Kumhamipas ini terkait dengan kekayaan intelektual yang saat ini sudah masuk ke ranah digital, Karena memang secara bisnis, televisi sudah tidak hanya melulu konvensional, tapi juga sudah ke hybrid, sehingga ada hal-hal yang memang mesti menjadi perhatian," ujar Prihadi dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jumat 11 September 2026. 

Melalui forum ini, diharapkan berbagai tantangan seperti berita bohong (hoax), miskomunikasi, hingga informasi yang menyesatkan (misleading) dapat dieliminasi. 

Adapun hasil dari forum diskusi ini akan diformulasikan oleh Kemenko Kumhamipas menjadi rekomendasi kebijakan berbentuk poin-poin solusi. 

"Jadi, apa yang akan kita peroleh daripada forum ini akan kita formulasikan untuk menyusun beberapa poin-poin seperti semacam solusi untuk kita serahkan kepada kementerian/lembaga yang kita kira memang membutuhkan solusi itu. Jadi nantinya, kementerian teknis bisa menyelenggarakan penguatan implementasi itu dengan baik dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Analis Hukum Kemenko Kumham Imipas, Yora Latifah Arum. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X