Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA Summit) ke-36 di Jakarta. Mengusung tema "Criminal Law in Transition: Indonesia's New Code and Global Perspectives", forum internasional ini mempertemukan para pimpinan organisasi advokat dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa bangganya karena Indonesia kembali menjadi tuan rumah ajang bergengsi para praktisi hukum tingkat regional ini setelah 22 tahun berjalan.
"Ini adalah yang kedua PERADI menjadi tuan rumah daripada kongres ini. Sebelumnya sudah berapa puluh tahun, 22 tahun ini berjalan, itu ada di setiap negara kita berpindah-pindah," ujar Otto dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 10 September 2026.
Otto menekankan bahwa transisi perubahan hukum pidana di Indonesia saat ini memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme penanganan perkara
lintas negara (
cross-border legal issues). Hal ini menuntut kesiapan para advokat untuk beradaptasi dengan kerangka hukum global.
Pemerintah Kenalkan KUHP dan KUHAP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik penyelenggaraan POLA Summit. Menurutnya, ajang ini menjadi momentum strategis untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa sistem hukum Indonesia telah mengalami transformasi besar.
"Pemerintah menyambut baik kegiatan ini sebagai satu upaya untuk memperkenalkan KUHP baru dan KUHAP baru kepada para
lawyers di kawasan Asia bahwa kita sebenarnya sudah berubah," kata Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa pembaruan hukum di Indonesia tidak sekadar menyangkut perubahan norma dalam hukum tertulis, melainkan mencakup perombakan paradigma penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Melalui penyelenggaraan POLA Summit ke-36 ini, PERADI dan para pemimpin asosiasi advokat Asia diharapkan dapat mempererat jejaring kerja sama lintas negara, menyamakan persepsi menghadapi dinamika hukum global, serta memperkuat peran strategis profesi advokat dalam era transisi hukum modern.