Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Foto: Istimewa
Advokat Indonesia Dituntut Memahami Hukum di Berbagai Negara
M Sholahadhin Azhar • 7 September 2026 19:06
Jakarta: Profesi advokat di Indonesia, dituntut memahami perspektif hukum di berbagai begara. Karena, kejahatan kian kompleks dan terjadi lintas yurisdiksi atau negara.
"Penanganan perkara pidana tidak lagi selalu dapat dilihat dari perspektif hukum satu negara," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Hal itu diungkap Otto, saat membuka The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta. Ia mencontohkan cybercrime, kejahatan korporasi, transaksi keuangan hingga penggunaan electronic evidence kerap terjadi lintas negara atau yurisdiksi, dalam penegakan hukum.
Menurut Otto, perkembangan ini semakin menegaskan pentingnya kerja sama lintas yurisdiksi, dengan tetap memperhatikan due process dan perlindungan hak.
Terkait itu, lanjut Otto, Peradi kembali dipercaya untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi (summit) POLA. Gelaran ke-36 berlangsung pada 7–8 September 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, bertema "Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives".
Otto yang juga menjabat Presiden POLA, menyampaikan, pada pertemuan ini Peradi memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada delegasi organisasi advokat berbagai negara anggota POLA. Hanya Peradi selaku wakil Indonesia di POLA serta anggota IBA dan Law Asia.
Sebanyak 50 delegasi menghadiri POLA Summit ke-36, terdiri dari organisasi advokat anggota POLA serta sejumlah organisasi internasional sebagai observer, termasuk IBA, IPBA, LAWASIA, UIA, dan BRILSA.
Otto mengungkapkan, para pimpinan dan perwakilan organisasi advokat dari berbagai yurisdiksi di Asia, termasuk Singapura, Tiongkok, India, Australia, Filipina, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Taiwan, dan Kamboja, turut hadir dalam pertemuan ini.
"Semua mau datang tapi tiba-tiba terjadi yang tidak kita harapkan. Ada vulcano, eruption, ada Gunung Anak Krakatau meletus," kata Otto.
Mereka sangat antusias dengan tema yang diusung yakni soal KUHP dan KUHAP baru Indonesia. Mereka ingin mengetahui lebih dalam tentang KUHP dan KUHAP baru.
"Bagaimanapun perubahan ini juga berdampak pada hukum internasional yaitu negara-negara yang lain," kata Otto.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membuka acara ini dan menjadi keynote speaker. Dalam pemaparan, Yusril menyambut baik kegiatan ini.
"Sebagai satu upaya untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru kepada para lawyers di kawasan Asia," kata Yusril.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Prim Haryadi, juga hadir sebagai pembicara kunci. Prim menyampaikan, MA menerbitkan sejumlah kebijakan terkait diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
"Seperti Sema Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHAP-KUHP, kemudian juga membuatkan Sema Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan 300 KUHAP 2026," ujar Prim.