Prabowo Perintahkan Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan!

Presiden Prabowo Subianto menggelar ratas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta. Dok. BPMI Setpres

Prabowo Perintahkan Kapolri Ungkap Korporasi Terlibat Karhutla: Ini Sudah Kelewatan!

Achmad Zulfikar Fazli • 7 September 2026 17:52

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri menindak tegas semua pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Penegakan hukum harus dilakukan sampai ke korporasi yang terlibat karhutla karena sudah sangat merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," kata Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September 2026. 

Prabowo geram ada hutan yang langsung berubah menjadi perkebunan tak lama setelah mengalami kebakaran. Prabowo ingin pelakunya diusut tuntas.

"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujar Prabowo.

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dok. Kementerian Kehutanan

Dalam rapat ini, Prabowo menagih perkembangan penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait karhutla. "Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.

Listyo melaporkan sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Selain itu, delapan korporasi diproses hukum.

"Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, kami akan proses," kata Listyo. 

Dia menyampaikan penegakan hukum akan dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla. "Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," ujar Listyo.

(Achmad Zulfikar Fazli)