Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Harus Tegas Berantas Kejahatan

8 September 2026 08:52

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Peradi Profesional untuk meminta sejumlah pandangan dan masukan penting terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Peradi Profesional mendukung upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.

"Perampasan aset ini memang tiap hari banyak sekali tanggapan dari masyarakat kepada kami. Perhatian utama kami adalah jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik maupun Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB justru menggeser prinsip dasar negara hukum. Negara seharusnya membuktikan dasar perampasan bukan terlebih dahulu mencurigai kekayaan seseorang kemudian membebankan kepada pemiliknya untuk membuktikan bahwa hartanya bukan hasil," ujar Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, dikutip dari tayangan Headline News pada Selasa, 8 September 2026. 
 


Harris juga menyampaikan RUU Perampasan Aset harus memiliki batasan yang jelas serta didukung oleh pengawasan pengadilan yang kuat. Lebih lanjut dalam rapat tersebut, Harris menyoroti beban pembuktian, praduga tidak bersalah, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, serta mekanisme keberatan dan pemulihan. Ia berpendapat RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme check and balances dan standar pembuktian yang jelas agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Selain itu, dalam pelaksanaan rapat, pemberian masukan sangat ditekankan agar pemberantasan kejahatan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat. Rapat ini juga menjadi ruang untuk mendapatkan pandangan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. 

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X