8 September 2026 08:52
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Peradi Profesional untuk meminta sejumlah pandangan dan masukan penting terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Peradi Profesional mendukung upaya negara memberantas tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
"Perampasan aset ini memang tiap hari banyak sekali tanggapan dari masyarakat kepada kami. Perhatian utama kami adalah jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik maupun Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB justru menggeser prinsip dasar negara hukum. Negara seharusnya membuktikan dasar perampasan bukan terlebih dahulu mencurigai kekayaan seseorang kemudian membebankan kepada pemiliknya untuk membuktikan bahwa hartanya bukan hasil," ujar Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, dikutip dari tayangan Headline News pada Selasa, 8 September 2026.