Ilustrasi DPR RI. Foto: Dok. Medcom.
Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan
Gabriella Thesa Widiari • 5 September 2026 13:41
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diterapkan terhadap tindak pidana di sektor perpajakan dan perbankan. Menurut dia, RUU tersebut tidak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi.
"Mengenai Undang-Undang PA, jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 5 September 2026.
Baca Juga :
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," kata Harris.
Saat ini, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Harris menyebut pimpinan DPR telah berjanji untuk mengesahkan RUU tersebut pada pertengahan Desember mendatang sebelum nantinya ditandatangani oleh Presiden.
"Kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ucap Harris.

Ilustrasi DPR RI. Foto: Dok. Medcom.
Ia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa pengecualian sektor ini bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," kata Harris.