Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok. Medcom.id.
Kejaksaan Agung Siap Beri Dukungan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 14:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan dukungan serta pertimbangan hukum kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Korps Adhyaksa memosisikan diri secara profesional dengan menyerahkan sepenuhnya target pengesahan regulasi tersebut kepada pihak legislatif.
"Kalau kami siap men-support apa pun, kalau dimintai pertimbangan segala kami siap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Anang menegaskan pihaknya memilih tidak mengomentari tenggat waktu penyelesaian regulasi yang diproyeksikan rampung pada akhir tahun ini. Karena hal tersebut merupakan domain utama parlemen.
"Saya tidak berhak mengomentari, itu kewenangannya saudara di dewan yang terhormat," kata Anang.
.jpeg)
Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Dok. MI.
Keberadaan RUU Perampasan Aset sendiri dinilai menjadi instrumen hukum yang sangat krusial. Khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.