Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset untuk Hindari Misinterpretasi
Fachri Audhia Hafiez • 1 September 2026 14:19
Jakarta: DPR belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kepada publik. Langkah tersebut diambil guna menghindari potensi salah penafsiran di tengah masyarakat mengingat naskah tersebut masih dalam tahap penyempurnaan internal.
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin (tim perumus dan tim sinkronisasi) sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.
Baca Juga :
Cucun menjelaskan publikasi draf RUU Perampasan Aset baru dilakukan secara transparan berbarengan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta naskah akademiknya. Hal ini mengingat RUU tersebut merupakan regulasi baru yang membutuhkan ketelitian ekstra.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Mulai dari tindak pidana korupsi hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
.jpg)
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Habiburokhman tak menampik adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat sipil terkait potensi penerapan aturan ini pada warga biasa nonpejabat. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berlandaskan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sesuai konstitusi.
Pimpinan DPR telah menandatangani komitmen resmi untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB).