Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rp86 Triliun Masih Berputar di Judol, Sahroni: PPATK-Polri Harus Musnahkan!
Anggi Tondi Martaon • 4 September 2026 11:12
Jakarta: Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta meningkatkan kolaborasi dalam memberantas judi online (judol). Praktik permainan haram itu harus dimusnahkan.
"Jadi pemberantasannya betul-betul harus makin galak, dan yang paling penting, benar-benar memutus rantai bisnisnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut perputaran uang judol turun drastis. Berdasarkan data PPATK, perputaran uang judol turun dari Rp359,8 triliun pada 2024 menjadi Rp286,8 triliun pada 2025. Pada semester satu 2026 perputaran dana judol tercatat sekitar Rp86,8 triliun.
Namun, Sahroni meminta Polri dan PPATK tidak cepat berpuas diri dengan capaian tersebut. Menurut dia, nominal uang yang berputar di judol masih tinggi dan berdampak besar terhadap masyarakat.
"Korban dari judol ini juga tidak main-main, banyak keluarga hancur karena terlilit hutang pinjol, orang stres, belum lagi adiksinya yang sangat sulit disembuhkan, jadi memang judol ini harus benar-benar musnah," sebut Sahroni.
Sahroni meyakini PPATK-Polri akan terus memainkan peran penting dalam membongkar jaringan judol melalui penelusuran transaksi keuangan. Sehingga ia berharap kedua institusi bisa lebih galak memberantas judol.

Ilustrasi judol. Foto: Istimewa.
“Apalagi nanti dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, bandar judol ini menjadi salah satu target yang disasar. Jadi PPATK dan Polri akan memainkan peran yang sangat penting ke depan," ujar Sahroni.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat perputaran uang judi online turun drastis pada semester satu tahun 2026. Catatan ini berdasarkan data PPATK.
"Berdasarkan data PPATK, pada 2024 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Pada 2025 angka tersebut turun menjadi Rp286,8 triliun, kemudian semester satu 2026 perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 3 September 2026.