Bareskrim: Perputaran Uang Judol Turun Drastis jadi Rp86,8 Triliun

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Bareskrim: Perputaran Uang Judol Turun Drastis jadi Rp86,8 Triliun

Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 20:22

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat perputaran uang judi online turun drastis pada semester satu tahun 2026. Catatan ini berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan data PPATK, pada 2024 perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,8 triliun. Pada 2025 angka tersebut turun menjadi Rp286,8 triliun, kemudian semester satu 2026 perputaran dana judi online tercatat sekitar Rp86,8 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Hal ini menunjukkan meski menghadapi tantangan teknologi yang kompleks, penegakan hukum kolaboratif bersama instansi terkait berhasil menekan ekosistem perjudian secara signifikan. Dari Januari-September 2026, Bareskrim Polri telah menyita aset tunai senilai Rp131,1 miliar yang disedot dari 353 rekening terafiliasi sindikat judi daring.

Di sisi lain, Adex mengungkap pergeseran modus operandi kejahatan judi daring kini semakin canggih dan bersifat lintas negara (borderless). Para pelaku secara sistematis memecah infrastruktur operasional mereka di berbagai wilayah yurisdiksi untuk menghindari jerat hukum di Indonesia.

"Perjudian online juga bersifat borderless atau tidak mengenal batas negara. Server bisa berada dalam suatu negara lain, operator bisa berada di negara yang berbeda, tim marketing pun bisa dalam negara yang berbeda juga," ujar Adex.

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online menggunakan website. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Selain mendistribusikan pusat kendali ke luar negeri, sindikat kejahatan ini memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mengelabui operasi pemblokiran aparat. Upaya penyembunyian aset hasil kejahatan juga semakin rumit karena dilakukan melalui teknik pelapisan rekening (layering), penggunaan dompet digital, hingga transaksi aset kripto.

"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat mirror site atau mengubah pola promosi. Dalam menyamarkan aliran dana pun para pelaku juga memanfaatkan berbagai cara," ungkap Adex.

(Siti Yona Hukmana)