Komdigi Blokir 8,8 Juta Lebih Situs dan Konten Judol

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati

Komdigi Blokir 8,8 Juta Lebih Situs dan Konten Judol

Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 19:54

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memblokir jutaan situs dan konten bermuatan judi daring (online). Hal ini sebagai langkah sterilisasi ruang digital nasional yang bersinergi lintas lembaga.

"Dari sisi hulu dan pengawasan ruang digital, Komdigi terus bergerak tanpa henti. Kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs," ujar Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Angka pemblokiran tersebut merupakan akumulasi penindakan sejak 2017 hingga awal September 2026. Eskalasi pemberantasan juga terlihat tajam dalam dua tahun terakhir, hampir empat juta alamat protokol internet (IP) hingga publikasi di media sosial terkait perjudian telah diberantas.

"Sedangkan kalau kita hitung dari 20 Oktober 2024 mencapai 3.981.834, terdiri dari situs atau IP serta konten-konten yang ada di medsos," ungkap Safriansyah memerinci data penindakan tersebut.

Pengungkapan website judi online. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati

Pemerintah menyadari pemutusan akses dari sisi hulu tidak akan cukup mematikan operasi sindikat secara permanen tanpa adanya penegakan hukum dari hilir. Karakteristik kejahatan lintas sektor ini menuntut kolaborasi komprehensif mulai dari pemblokiran siber, pelacakan aliran dana, hingga penangkapan aktor intelektual oleh aparat kepolisian.

"Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga atau kementerian terus diperkuat sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas," ungkap Safriansyah 

(Siti Yona Hukmana)