Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (ANTARA/Devi Nindy)
Jaringan Judol Rp1 Triliun Samarkan Uang Pakai Perusahaan Fiktif
Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 19:27
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian daring berskala internasional yang mengendalikan situs 1XBET, AJ88Keren, dan Empire888. Jaringan ini diketahui menyamarkan aliran uang hasil kejahatan dengan mendirikan perusahaan penyedia jasa pembayaran fiktif bernama PT Ultra Payment Terpercaya (UPT).
"Setelah didalami oleh penyidik, estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
"Dittipidsiber Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran masing-masing, dan satu orang DPO berinisial FP yang berperan memudahkan jalannya operasional transaksi perjudian daring," ujar Adex.
.jpeg)
Ilustrasi judi online. Dok. MI
Tim penyidik tidak hanya membidik dan menangkap para operator di lapangan, tetapi langsung memutus urat nadi pendanaan sindikat tersebut. Aparat penegak hukum menyita dan memblokir puluhan miliar rupiah uang tunai milik jaringan ini yang tersebar di berbagai platform keuangan.
"Kami Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyedia jasa pembayaran, dengan total nilai sejumlah Rp51,9 miliar," kata Adex.