Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhami mipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara.
Yusril: Penanganan Hukum Perusuh saat Penyampaian Aspirasi Harus Tanpa Pandang Bulu
Siti Yona Hukmana • 3 September 2026 19:16
Jakarta: Penanganan hukum terhadap perusuh usai penyampaian aspirasi pada Kamis, 27 Agustus 2026 disebut harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Termasuk kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan.
"Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Yusril.
Baca Juga :
Polri Sebut Perputaran Dana Judol Menurun
"Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," ujar Yusril.
Dia mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap meninggalnya Bambang Setiyawan. Pemerintah mendukung langkah kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Polisi telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari hasil pendalaman itu, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran. Selain kasus Bambang, Yusril menyebut kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Arsip foto - Massa masih berkerumun di kawasan Slipi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). ANTARA/Muhammad Ramdan
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Penetapan itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis berbagai video dan konten digital yang berkaitan dengan peristiwa. Yusril menekankan penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Yusril meminta agar proses hukum terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut diberikan ruang untuk berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menyatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun, kata dia, kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan, penganiayaan, perusakan, ataupun tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang," tegas Menko Yusril.