Polri Sebut Perputaran Dana Judol Menurun

Konferensi pers Bareskrim Polri terhadap tindak pidana perjudian daring di Jakarta, Kamis (3/9/2026). ANTARA/Devi Nindy

Polri Sebut Perputaran Dana Judol Menurun

Achmad Zulfikar Fazli • 3 September 2026 19:02

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut perputaran dana judi online (judol) atau daring menurun hingga semester pertama 2026. Hal ini terjadi seiring upaya pemberantasan melalui penindakan, pemutusan akses, dan penelusuran aliran dana.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judol pada semester pertama 2026 sekitar Rp86,8 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan dengan perputaran dana judol sebesar Rp359,8 triliun pada 2024 dan Rp286,8 triliun pada 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan pemberantasan judol dilakukan antara lain melalui pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, serta pemutusan sarana pembayaran untuk menghambat operasional jaringan. Pelaku judol terus menyesuaikan modus dengan perkembangan teknologi, termasuk berpindah domain, membuat situs tiruan, dan menggunakan berbagai sarana transaksi untuk menyamarkan aliran dana.

"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 3 September 2026.

Dia mengatakan penyamaran aliran dana dilakukan melalui pola pelapisan transaksi (layering), rekening nominee, dompet elektronik, hingga aset kripto. Rekening nominee adalah rekening atau akun atas nama pihak lain (individu atau lembaga seperti pialang) yang secara hukum memegang aset atau sekuritas, sedangkan pemilik aslinya tetap memegang hak manfaat penuh.

Selain itu, judol memiliki karakter lintas negara karena server, operator, tim pemasaran, dan infrastruktur dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum berbeda.

Untuk menghadapi pola tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten judol serta PPATK untuk menganalisis dan menelusuri aliran dana. Sinergi juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan judol.

Ilustrasi judi onlie. Dok. MI

Adex mengatakan jumlah perkara judol yang ditangani Polri juga menurun. Pada 2024, Polri menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka dan 2025 sebanyak 665 perkara dengan 754 tersangka. Hingga September 2026, Polri menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menyita dana Rp131,1 miliar dari 353 rekening serta USD 4.738 dari satu rekening berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026.

"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," ujar Adex.

Polri juga melakukan upaya pencegahan melalui literasi dan edukasi. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko judol serta tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian.

(Achmad Zulfikar Fazli)