Ungkap Jaringan Judol, Bareskrim Sebut Nilai Transaksi Mencapai Rp1,03 Triliun

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (ANTARA/Devi Nindy)

Ungkap Jaringan Judol, Bareskrim Sebut Nilai Transaksi Mencapai Rp1,03 Triliun

Achmad Zulfikar Fazli • 3 September 2026 17:28

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online atau daring yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap sistem pembayaran judi online (judol), nilai transaksinya mencapai Rp1,03 triliun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari penanganan tiga perkara judi online yang dilakukan dalam waktu tiga bulan. Ketiga situs tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 3 September 2026.

Penyidik menelusuri sistem pembayaran yang digunakan dan menemukan transaksi pada PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) selama periode Januari 2026 hingga proses penyidikan dengan nilai Rp1.037.797.052.498. Nilai tersebut setara dengan Rp229 miliar per bulan atau Rp8,8 miliar per hari berdasarkan hasil penghitungan penyidik.

Ilustrasi judi online. Dok. MI

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Selain itu, penyidik menetapkan satu orang, FP, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.

APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026 dan disebut berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari R, serta menjadi penghubung dengan pengelola PT UPT. MAY ditangkap pada tanggal yang sama di Semarang dan berperan sebagai direktur PT UPT yang menampung uang hasil transaksi deposit.

Sementara itu, R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026, dan memerintahkan APU mencarikan direktur fiktif untuk PT UPT serta membuka rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs perjudian tersebut.

GG yang ditangkap di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026 disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencarikan direktur perusahaan. TS yang ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026 disebut mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs perjudian.

Penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51.991.693.314.

Adex mengatakan upaya pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemutusan akses, penelusuran aset, serta pemutusan aliran dana.

"Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," ujar Adex.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyertaan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Achmad Zulfikar Fazli)