10 December 2025 15:45
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seleman menyerahkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Sri Purnomo, kepada jaksa penuntut umum.
“Telah melaksanakan tahapan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yaitu penyimpanan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, atas nama tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 10 Desember 2025.
Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pariwisata Covid-19 senilai hampir Rp10 miliar.
| Baca juga: Peringati Hakordia, Jaksa Agung: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Diri Sendiri |