Kejari Serahkan Tersangka Korupsi Mantan Bupati Sleman ke JPU

10 December 2025 15:45

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seleman menyerahkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020, Sri Purnomo, kepada jaksa penuntut umum. 

“Telah melaksanakan tahapan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi yaitu penyimpanan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020, atas nama tersangka SP kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu, 10 Desember 2025.

Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pariwisata Covid-19 senilai hampir Rp10 miliar. 
 

Baca juga: Peringati Hakordia, Jaksa Agung: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Diri Sendiri


Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. 

Sri Purnomo dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025, dan ditahan Kejari sejak Oktober lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)