Pemprov DKI Tetapkan Nilai Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk LRT

Muhammad Adyatma Damardjati • 6 August 2026 16:46

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan batas maksimal nilai penerbitan obligasi daerah sebesar Rp5,2 triliun. Dana segar dari instrumen surat utang tersebut akan dialokasikan secara khusus untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur transportasi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa angka tersebut telah melalui proses penghitungan dan pembahasan matang bersama pihak legislatif. Alokasi utamanya ditujukan untuk mengeksekusi perpanjangan jalur kereta ringan (LRT).

"Rencananya setelah pembahasan dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta angkanya menjadi 5,2 triliun karena untuk pembangunan LRT dari Manggarai ke Dukuh Atas," ujar Pramono di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Sebelum mematangkan nominal tersebut, Pemprov DKI telah menjajaki komunikasi dengan berbagai institusi keuangan global. Pramono memastikan langkah penerbitan obligasi ini didampingi oleh lembaga-lembaga yang memiliki rekam jejak tepercaya dalam pendanaan tata kota dunia.

"Kami tentunya mendengarkan, meminta saran, berdiskusi dengan lembaga-lembaga kredibel yang sudah biasa melakukan obligasi untuk kota-kota di dunia. Contohnya kemarin dengan IFC World Bank, kemudian dengan Bank Pembangunan Asia," paparnya. Pramono menegaskan bahwa kondisi fiskal Jakarta saat ini tergolong sangat sehat dan secara kapasitas sebenarnya mampu menanggung nilai obligasi hingga menyentuh Rp20 triliun. Namun, ia sengaja membatasi besaran tersebut guna menjaga stabilitas keuangan daerah pada masa kepemimpinan gubernur selanjutnya.

"Supaya keuangannya tetap sehat dan apa yang menjadi kekhawatiran salah satunya dari Bapak Mendagri jangan sampai ini menjadi beban gubernur setelah ini, saya maka memutuskan maksimum adalah di angka yang 5,2 triliun," tegas Pramono.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X