16 July 2026 18:27
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memblokir QR Code pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai dengan nomor polisi (nopol) kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang mengakibatkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Sumatra.
"Kami langsung memblokir QR Code. Bahkan ditemukan satu telepon seluler berisi lebih dari satu QR Code. Kalau tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraan, langsung kami blokir," kata Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV.
Menurut Wahyudi, temuan tersebut diperoleh saat BPH Migas melakukan pengawasan bersama kepolisian, pemerintah daerah, dan Ombudsman di sejumlah SPBU. Selain memblokir QR Code, petugas juga menyerahkan kendaraan yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum.
"Kita langsung tindak tegas untuk temuan-temuan di lapangan serta adanya penyerahan barang-barang bukti kendaraan-kendaraan yang terbukti sebagai helikopter pengerit maupun pengetap yang sering keluar masuk SPBU kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan tindakan sesuai dengan aturan dan regulasinya," ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi sesuai kuota harian, meski kendaraan tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, truk dengan kuota 200 liter per hari terus melakukan pengisian setiap hari, padahal kendaraan tersebut tidak melakukan perjalanan yang menghabiskan BBM dalam jumlah tersebut.
"Kalau tiap hari mengambil sesuai jatahnya, padahal truk itu tidak bergerak keluar kota, berarti QR Code tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.