Deny Irwanto • 2 May 2026 09:22
Hong Kong: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau, mengurus paspor kini tidak lagi merepotkan. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong terus mematangkan layanan imigrasi, terutama dalam pemberian dan penggantian paspor. Melalui inovasi sistem antrean berbasis aplikasi, warga bisa mendapatkan kepastian jadwal tanpa harus datang bolak-balik.
Konsul Imigrasi KJRI Hongkong, Febby Wilson, menjelaskan bahwa unit kerjanya merupakan bagian dari Satuan Kerja (Satkes) Perlindungan dan Pelayanan WNI. Fungsi ini memberikan dua jenis pelayanan utama. Pertama, untuk WNI berupa p enerbitan dan penggantian paspor. Kedua, untuk warga negara asing dalam bentuk pemberian visa menuju Indonesia.
Menurut Febby, layanan penggantian paspor tidak hanya diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelajar dan diaspora yang tinggal di Hong Kong serta Makau juga mendapat layanan yang sama. Semua prosedur berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu paling lama tiga hari kerja.
Untuk memenuhi kebutuhan yang tinggi, KJRI Hong Kong menyediakan 150 kuota permohonan paspor setiap harinya. Layanan reguler dibuka dari Senin hingga Jumat. Namun, kejutan tersedia pada akhir pekan.
"Pelayanan khusus untuk seluruh masyarakat warga negara Indonesia yang berada di Hong Kong untuk mendapat pelayanan pada hari Minggu terutama penggantian paspornya," ujar Febby Wilson di kantor KJRI Hong Kong, Kamis, 30 April 2026.
WNI yang ingin mengganti paspor diharuskan mendaftar antrean melalui e-layanan KJRI Hong Kong. Dengan mendaftar sebelum datang, mereka mendapatkan kepastian jadwal dan kepastian pelayanan. Langkah ini sekaligus memangkas waktu antre fisik di kantor konsulat.
Syarat yang diminta pun terbilang sederhana. Pemohon hanya perlu membawa Kartu Identitas Hong Kong (Hongkong ID) dan paspor lama. Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kontrak kerja turut diminta sebagai dasar tinggal di Hong Kong.
Terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih. Pertama, paspor biasa dengan tarif 200 Dolar Hong Kong (HKD). Kedua, paspor elektronik atau e-paspor yang dibanderol 350 HKD.
Febby mengakui tidak ada kendala signifikan di lapangan. Tantangan utama hanya terletak pada perlunya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. KJRI Hong Kong terus menggencarkan sosialisasi bahwa pelayanan kini lebih mudah dengan sistem antrean online. Dengan demikian, warga tidak perlu bolak-balik ke KJRI hanya untuk sekadar mengecek jadwal.
Untuk mendukung informasi tersebut, KJRI Hong Kong memanfaatkan berbagai kanal. Mulai dari media sosial, laman web resmi, hingga layanan jemput bola ke komunitas warga. Petugas rutin mendatangi titik-titik perkumpulan WNI guna memberikan pembaruan informasi secara langsung.
Kebutuhan akan layanan penggantian paspor ini dirasakan langsung oleh para PMI di Hong Kong, termasuk mereka yang sedang berganti tempat bekerja. Musriah, seorang PMI asal Cilacap, Jawa Tengah, mengaku harus mengurus paspor baru karena masa berlaku dokumennya segera habis.
"Ini yang keempat mau perpanjangan. Penanganan imigrasi di sini itu baik," ujar Musriah.
Kisah Musriah menggambarkan betapa pentingnya kecepatan dan kepastian layanan keimigrasian bagi WNI yang tengah menjalani masa transisi pekerjaan. Tanpa paspor yang masih berlaku, proses perpindahan majikan bisa terhambat. Oleh karena itu, KJRI Hong Kong terus berupaya memastikan setiap permohonan paspor diproses sesuai jadwal.