Sempat Hasut Warga, Pengedar Sabu 100 Gram di Bagan Percut Ditembak

Metro TV • 5 May 2026 17:16

Medan: Aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 100 gram di kawasan Bagan Percut, Deliserdang, Senin, 4 Mei 2026.

Pelaku berinisial MRL terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba melawan dan menyerang petugas saat proses penangkapan berlangsung.
 

 

Sempat Memprovokasi Warga

Dalam proses penangkapan, situasi sempat memanas lantaran pelaku diketahui berupaya memprovokasi warga sekitar. MRL disebut kerap menghasut masyarakat untuk melawan petugas saat dilakukan penggerebekan.

Upaya tersebut hampir memicu kericuhan, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dengan cepat.

Polisi Sita 100 Gram Sabu

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat sekitar 100 gram.

Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di bagian kaki.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, menyebut MRL merupakan target operasi karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku inisial MRL terlibat sebagai pengedar dan kami amankan dengan barang bukti sebanyak 100 gram sabu. Tersangka ini cukup licin, banyak sekali trik yang dilakukan untuk mengelabui petugas,” ujar Rafli.

Ia menambahkan, tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku memberikan perlawanan saat hendak diamankan.
 

“Saat di lapangan, tim melakukan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” kata Rafli, menambahkan.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di balik aktivitas pelaku.

Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Tidak ada ruang aman bagi para pelaku maupun bandar narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Rafli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)