Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo (kanan) dalam konferensi pers pengukapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Senin, 4 Mei 2026. ANTARA/HO-Polres Purbalingga
Pakai Foto dan Koordinat, Ini Modus Pengedar Sabu Lintas Daerah di Purbalingga
Silvana Febiari • 4 May 2026 11:56
Purbalingga: Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Seorang tersangka asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 130,92 gram.
Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo mengatakan tersangka yang diamankan berinisial LFP (31), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima," kata Agus, dilansir dari Antara, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 21 April 2026.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku menerima upah berbeda untuk setiap paket. Ia mendapatkan Rp25 ribu untuk setiap titik paket kecil dan Rp2,5 juta untuk setiap titik paket besar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket sabu seberat 6,94 gram, satu paket sabu seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya seberat 0,24 gram.
"Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 130,92 gram," ucapnya.
(1).jpg)
Ilustrasi narkotika. Foto: Metrotvnews.com
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu set alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka juga merupakan pengguna sabu. "Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan urine yang positif," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Agus.