Jaga Privasi, Polri Tak Tampilkan Foto Keluarga dari Penggeledahan Kasus Korupsi

10 July 2026 23:31

Polri memutuskan tidak menampilkan foto keluarga yang turut diamankan dalam penggeledahan terkait tiga kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi keluarga di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, foto keluarga yang disita merupakan bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik. Namun, kepolisian memilih tidak mempublikasikannya karena menyangkut hak privasi pihak keluarga.

"Kami sampaikan untuk foto kita tidak akan menyampaikan karena ada hal-hal privasi yang harus kita jaga karena di situ adalah foto keluarga dan kita harus juga masih melindungi keluarga dan lain-lain. Proses penyidikan ini terus berjalan dan ini secara dinamis," ujar Budi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026. 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang telah mengarah pada penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk 74 kilogram emas murni, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan masih mendalami dokumen transaksi keuangan, status kepemilikan aset, serta keterkaitan seluruh barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka dalam 3 Kasus Korupsi

Budi menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Karena itu, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka.

"Nanti akan kami sampaikan. Makanya nanti dalam proses ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung. Maka tim masih bergerak, nanti akan kami sampaikan untuk tenggat waktu kapan akan dilaksanakan penetapan tersangka," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 13 lokasi. Sebanyak 12 lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Adapun berat emas batangan yang diamankan mencapai 79 kilogram. Sedangkan jumlah uang yang dibawa penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.


Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X