Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai menghambat dan membingungkan investor dan dunia usaha. Hal ini merespons sejumlah wacana perusahaan dari beberapa industri yang ingin hengkang ke negara tetangga.
"Saya rasa memang kita harus melakukan suatu evaluasi yang komprehensif, terutama pemerintah dalam hal ini. Kira-kira apa sih yang membuat beberapa investor ini hengkang ke negara lain," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, dalam program Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 24 Juni 2026.
Dari sisi investor, kata Sarman, mereka membutuhkan kepastian payung hukum. Aturan yang kerap berubah hingga akhirnya saling berbenturan dengan regulasi lain hanya memusingkan para investor.
"Bagaimana aturan jangan tumpang tindih. Kemudian juga jangan berubah-ubah, misalnya. Kemudian juga bagaimana kebijakan yang konsisten," kata Sarman.
Dia juga meminta pemerintah untuk melahirkan regulasi yang pro pengusaha dan para pekerja. Undang-Undang yang pro pengusaha dan pekerja, dukungan infrastruktur dan logistik, dukungan SDM, dan berjalan konsisten, bisa membuat para investor nyaman di Indonesia.
"Saya rasa ini sesuatu yang menjadi perlu perhatian pemerintah, sehingga ke depan kita harapkan tidak ada investor-investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia, sudah operasi di Indonesia, tiba-tiba dia ingin hengkang dari Indonesia," ujar Sarman.
Kemenperin bantah
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (
Kemenperin) membantah isu relokasi fasilitas produksi dua perusahaan industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam. Pemerintah memastikan kedua perusahaan masih beroperasi normal dan tetap berkontribusi terhadap ekspor nasional.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan penelusuran dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan relokasi serta pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan tersebut.
Menurut Febri, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Minggu, 21 Juni 2026, memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk memverifikasi informasi tersebut.
"Pada hari Minggu sore 21 Juni 2026, Bapak Menteri Perindustrian telah memerintahkan Dirjen ILMATE untuk menelusuri kebenaran informasi relokasi perusahaan industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam," ujar Febri dikutip dari Antara, Rabu, 23 Juni 2026.
Hasil penelusuran menunjukkan dua perusahaan yang dimaksud, yakni PT JAI dan PT SAI, berada di Provinsi Jawa Timur. PT JAI berlokasi di Kabupaten Pasuruan, sedangkan PT SAI berada di Kabupaten Mojokerto.
Kedua perusahaan tersebut tercatat aktif menyampaikan laporan kegiatan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025.
Kemenperin juga telah memperoleh konfirmasi langsung dari pihak perusahaan. Hasilnya, fasilitas produksi PT JAI dan PT SAI masih beroperasi normal di Indonesia dan tetap menjalankan kegiatan produksi seperti biasa.
"Berdasarkan hasil penelusuran, sementara kami menyimpulkan belum ada rencana relokasi fasilitas produksi PT JAI dan PT SAI dari Indonesia ke Vietnam. Selain itu, tidak ada pengurangan tenaga kerja atau PHK pada kedua perusahaan tersebut," tegas Febri.