Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Babel, Pemilik Usaha Jadi Tersangka

9 February 2026 16:18

Polisi menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dua orang ditangkap, satu di antara pemilik usaha. 

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke 12 kilometer di Kelurahan Sinar Baru, Sungai Liat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung. 

Polisi menemukan ratusan tabung elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram, beserta peralatan yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsidi tersebut. Dua orang ditangkap, dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung. 
 

Baca juga: Sindikat Gas Oplosan, Polres Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung dan Tangkap 5 Pelaku


Mereka merupakan pemilik usaha ilegal dan pekerja. Namun dari keduanya, hanya pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan pekerja dimintai keterangan sebagai saksi.

“Satu orang yang diduga pelaku berinisial FA alis Ijal warga Sungai Liat, Kabupaten Bangka. Peran pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sebagai pemilik sekaligus pengoplos gas elpiji,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut pengakuan tersangka, usaha oplosan gas sudah tujuh bulan dilakukan. Satu tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dijual ke toko dengan harga Rp180.000 per tabung.

Kini tersangka dan barang bukti 164 tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram sudah diamankan di Polda Bangka Belitung. Atas perbuatannya, tersangka terancam enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)