Polri ungkap sindikat gas oplosan. Foto: Metro TV/Yurike
Sindikat Gas Oplosan, Polres Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung dan Tangkap 5 Pelaku
Yurike • 6 February 2026 22:49
?Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Sebanyak lima tersangka di dua wilayah berbeda yakni Jakarta Utara dan Bogor ditangkap, karena terbukti melakukan pengoplosan gas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo mengatakan total barang bukti mencapai ribuan unit tabung gas. Pengungkapan ini berawal dari adanya rentetan peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah pelabuhan, khususnya pada kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu. Kebakaran diduga akibat kebocoran gas hasil oplosan.
Para pelaku melakukan praktik "penyuntikan" (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.
"Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp19 ribu sampai Rp 21 ribu di pasaran langsung dari pengecer. Kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kilogram lalu dijual seharga Rp 200 ribu sampai Rp 220 ribu. Keuntungan para tersangka mencapai Rp130 ribu per tabung 12 kilo," kata Aris, Jumat, 6 Februari 2026.
Sementara itu, dalam pengoplosan ke gas portabel, para tersangka menyuntikkan isi satu tabung subsidi 3 kilo untuk dibagi ke 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp 11 ribu per botol portable, pelaku dapat meraup untung sekitar Rp 90 ribu dari satu tabung melon 3 kilo.
"Dalam satu bulan, mereka menghabiskan rata-rata 180 tabung subsidi 3 kilogram," kata Aris.
?Selain di Jakut, polisi juga melakukan penggerebekan lokasi produksi di Bogor. Dari Bogor ada satu tersangka berinisial S yang ditangkap, sementara di TKP Jakarta Utara ada 4 tersangka tambahan dalam dua tahap penangkapan.
Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.
"Di Bogor kami menemukan ada ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online," kata Aris.

Polri ungkap sindikat gas oplosan. Foto: Metro TV/Yurik
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis ?UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar. Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal: Terkait kecurangan alat ukur/timbangan.
?Dari pengungkapan sindikat ini, total barang bukti yang disita mencapai 2.301 unit. Dengan rincian:
- 1.146 Unit Tabung Gas LPG 3kg (Subsidi)
- 925 Unit Tabung Gas Portable (Merk Tokai Ilegal)
- 224 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 12kg
- 6 Unit Tabung Gas Non-Subsidi 5,5kg
- 38 Buah Pipa Besi (Alat Suntik/Regulator Rakitan)
- 4 Unit Mobil Bak Pengangkut
- Barang pendukung lainnya: Timbangan digital, label pengiriman, plastik packing, dan rekaman CCTV.