24 January 2026 08:21
Semarang: Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan elpiji bersubsidi di tiga titik gudang penyimpanan di Kota Semarang dan sekitarnya. Total sebanyak 2.178 tabung gas berhasil disita, dengan omset miliaran rupiah.
Dari penggerebekan yang dilakukan di Banyumanik, Gunung Pati, dan Ungaran Barat tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis.
Total sebanyak 2.178 tabung gas berhasil disita dari tangan para pelaku. Jumlah tersebut terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kilogram, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, serta 40 tabung gas ukuran raksasa 50 kg. Petugas juga menyita peralatan suntik ilegal yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara berbahaya.