Mafia Elpiji Oplosan Beromset Miliaran Dibekuk Polda Jateng

24 January 2026 08:21

Semarang: Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan elpiji bersubsidi di tiga titik gudang penyimpanan di Kota Semarang dan sekitarnya. Total sebanyak 2.178 tabung gas berhasil disita, dengan omset miliaran rupiah.

Dari penggerebekan yang dilakukan di Banyumanik, Gunung Pati, dan Ungaran Barat tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis.

Total sebanyak 2.178 tabung gas berhasil disita dari tangan para pelaku. Jumlah tersebut terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kilogram, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, serta 40 tabung gas ukuran raksasa 50 kg. Petugas juga menyita peralatan suntik ilegal yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara berbahaya.

Modusnya, para pelaku mengumpulkan ribuan elpiji melon dari berbagai pangkalan, lalu disuntikkan ke dalam tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga tinggi. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan, terdapat empat tersangka yang diringkus, salah satunya FZ, seorang residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Pelaku FZ diketahui memanfaatkan bekas pangkalan miliknya sebagai gudang persembunyian untuk menimbun dan mengoplos elpiji sejak 2024.

Kini para tersangka terancam hukuman berat terkait penyalahgunaan migas, sekaligus peringatan bagi masyarat untuk selalu waspada terhadap harga elpiji non subsidi yang dijual di bawah harga pasar. (Metro TV/Ica Ervina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)