Hakim Minta Jaksa Perhatikan Desakan Tim Hukum Roy Suryo Hadirkan Jokowi di Persidangan

22 October 2026 00:22

Majelis hakim yang memimpin sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan masukan dari tim kuasa hukum terdakwa yang mendesak agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan di persidangan.

Permintaan majelis hakim ini disampaikan setelah eksepsi terdakwa Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima dalam putusan sela, sehingga hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Tim hukum Roy Suryo menilai keterangan Jokowi perlu didengar terlebih dahulu karena berstatus sebagai pelapor utama dalam perkara tersebut.

Urutan Saksi dan Kehadiran Barang Bukti Ijazah


Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyayangkan langkah JPU yang belum menempatkan Jokowi sebagai saksi pertama dalam sidang pembuktian. Refly menilai kehadiran Jokowi di persidangan pekan depan akan membuat alur persidangan jauh lebih efektif dibanding menghadirkan saksi-saksi lain yang laporannya tidak menjadi materi utama dakwaan.

“Tetapi kan kita harus juga memperhatikan efektivitas persidangan sebagaimana disampaikan oleh hakim tadi. Jadi akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan,” kata Refly, dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu, 21 Oktober 2026.
 

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Ghafur Sangaji meminta JPU untuk menghadirkan barang bukti fisik ijazah Jokowi pada sidang pembuktian mendatang. Pihaknya mengkhawatirkan kondisi persidangan terdakwa Dr. Tifa terulang, di mana JPU belum pernah memperlihatkan barang bukti krusial tersebut sehingga tim advokat tidak memiliki kesempatan mengonfirmasinya secara langsung.

“Salah satu barang bukti yang sangat fundamental yang krusial, primary, itu adalah ijazah Pak Joko Widodo. Kita berkaca pada persidangan Bu Tifa yang pembuktian itu sudah berlangsung kurang lebih tiga persidangan tidak pernah jaksa penuntut umum menghadirkan barang bukti itu di dalam persidangan,” ucap Ghafur.

Di sisi lain, mantan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan serta menantang agar pengujian tuduhan ijazah dilakukan di pokok perkara.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X