8 November 2026 21:44
Karier Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo kandas usai dipecat secara tidak hormat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemecatan ini merupakan buntut dari terbongkarnya skandal penyadapan ilegal terhadap kepala negara yang dinilai membahayakan kedaulatan bangsa.
Melalui penyelidikan khusus, Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo beserta tiga jenderal lainnya yakni Irjen Arisonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Keempatnya menyalahgunakan Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025–2026 untuk memantau data dan komunikasi Presiden. Para tersangka kini dijerat UU KUHP dan UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.