Gerindra Dorong Polri Perluas Penyidikan Dugaan Penyadapan Presiden

Juru bicara Partai Gerindra Kamrussamad. (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

Gerindra Dorong Polri Perluas Penyidikan Dugaan Penyadapan Presiden

Achmad Zulfikar Fazli • 8 November 2026 16:40

Jakarta: Juru bicara Partai Gerindra Kamrussamad mendorong Polri memperluas penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kamrussamad menilai penyadapan terhadap Presiden merupakan abuse of power alias penyalahgunaan kewenangan atau insubkoordinasi di lingkungan pemerintahan.

"Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini," ucap Kamrussamad saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 November 2026.

Kamrussamad mengatakan perluasan penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka LSP, khususnya pada periode sepanjang LSP menjabat selama enam tahun sebagai orang nomor satu di Polri.

Menurut dia, perlu diselidiki apakah ada keterlibatan pihak asing karena menyangkut kedaulatan nasional, oligarki yang mensponsori kegiatan tersebut, atau kekuatan politik tertentu yang terlibat dalam dugaan tindakan penyadapan.

Apabila diperlukan, dia merasa pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebab, kasus tersebut sudah menyangkut keamanan negara dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.

Kamrussamad menuturkan Parlemen bisa mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami hal itu serta menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Dia menjelaskan aspirasi dimaksud bisa dilakukan Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III sebagai mitra Polri.

"Jika dipandang harus melibatkan komisi atau lintas komisi atau lintas AKD, biasanya memang bisa saja diperlukan panja atau pun tingkatan panja," kata Kamrussamad.

Ilustrasi. Dok. Medcom

 

Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah LSP, AS, serta EH.

Dua hari kemudian, Polri menetapkan SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih sakit pascastroke.

(Achmad Zulfikar Fazli)