Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/11/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jimly Dukung Kapolri Berantas Dugaan Penyadapan Presiden
Achmad Zulfikar Fazli • 8 November 2026 15:54
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqe mendukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberantas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga ke akar-akarnya. Jimly menilai tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan dan memiliki ancaman pidana hingga hukuman mati.
"Nah, semua itu bisa masuk unsur makar, yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi belum bisa kita langsung tetapkan demikian karena ini baru indikasi, nanti pembuktiannya di forum pengadilan," kata Jimly saat ditemui di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 8 November 2026.
Dari segi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Jimly, tindakan penyadapan ilegal memiliki ancaman pidana minimal 10 tahun. Untuk ancaman hukuman mati, masih perlu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat penyadapan ilegal terhadap Presiden bagian dari permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung. Namun, Jimly tidak mau mendahului peradilan, sehingga meja hijau yang akan mengungkap motif penyadapan tersebut dan apakah masuk ke dalam unsur makar.
"Pasti di forum pengadilan akan terungkap motifnya apa. Apa betul mau membunuh Presiden, mau membuat Presiden lumpuh tidak lagi menjalankan pemerintahan, atau misalnya untuk berkhianat pada kepentingan negara," ujar Jimly.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah LSP, AS, serta EH.
Dua hari kemudian, Polri menetapkan SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih sakit pascastroke.