Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menolak penggusuran lahan di Bumi Perkemahan Sibolangit. Masyarakat mengklaim lahan tersebut milik mereka yang sudah ditempati sejak puluhan tahun.
Dalam aksi damai di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, ratusan warga menolak rencana penertiban di Bumi Perkemahan Sibolangit yang akan dilakukan Pemrov Sumut. Warga dusun satu dan lima Desa Bandar Baru mengklaim, sebagian kawasan itu sudah mereka miliki sejak 1954.
Warga juga menunjukkan sejumlah berkas tanda bukti kepemilikan lahan. Warga juga menyerahkan bukti sertifikat secara simbolis sebagai bentuk penolakan tegas warga Desa Bandar Baru kepada Anggota Komisi C DPRD Sumut Erward Zega yang menemui para pendemo.
Sebelumnya, warga juga sempat melakukan aksi penolakan dengan meblokade akses Jalan Medan-Kabupaten Karo, saat kedatangan petugas tim terpadu Pemprov Sumut.
(M. Khadafi)