6 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU di Hari Terakhir
N/A • 14 May 2023 14:30
Sebanyak enam partai politik belum menyerahkan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Pusat di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023). Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU dibuka sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wib.
Sebanyak 12 dari 18 partai politik telah menyerahkan berkas calon anggota DPR ke KPU. Sementara enam partai politik lainnya dikabarkan belum mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/5/2023).
Diketahui Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi partai ke-12 yang telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU RI, Minggu (14/5/2023) pagi.
Enam partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Gelora, Perindo, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Hingga saat ini seluruh partai yang telah mendaftar mengirimkan berkas Bacaleg dengan jumlah sesuai kuota maksimal yaitu 580 orang dan keterwakilan perempuan di atas 30%.
Sebelum mengirimkan berkas fisik ke KPU, parpol juga harus memasukkan data Bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU.
Diketahui, saat ini Partai Demokrat telah tiba di KPU RI untuk menyerahkan nama bakal calon legislatifnya.
(Nopita Dewi)