Mi Instan Indonesia Dilarang Beredar di Taiwan, BPOM Pastikan Produk Aman Dikonsumsi
N/A • 27 April 2023 23:32
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan soal larangan mengonsumsi produk mi instant Indonesia rasa ayam special di Taiwan. Menurut BPOM mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan mutu produk sebelum beredar.
Menurut BPOM, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA yakni metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.
BPOM menyebut, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
(Thirdy Annisa)