Polres Flores Timur Ringkus Burunon Korupsi Dana Covid-19
N/A • 15 October 2022 08:54
SHARE NOW
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Flores Timur, Polres Flores Timur dan Bima berhasil meringkus buronan yang merupakan bendahara BPBD Flores Timur. Buronan tersebut menjadi tersangka penyalahgunaan dana covid-19.
Kanit Buser Flores Timur Aipda David Prabowo, menyatakan bahwa kasus tersebut menyeret tiga tersangka, dua tersangka lainnya merupakan Sekda Flores Timur (PIG) dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur (AHB). Keduanya telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur pekan lalu.
Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,5 miliar.