30 June 2023 19:07
Jakarta: Sebanyak 13 anggota jaringan sindikat peredaran 428 kilogram sabu dan 162.932 butir pil ekstasi ditangkap. Mereka diciduk dalam operasi gabungan antara Polri dan Bea Cukai, sepanjang Juni 2023.
Operasi digelar serempak di tiga wilayah, masing-masing Aceh, Riau, dan Bali. "Sepuluh tersangka ditangkap di Bali, dua di Aceh, dan satu di Riau," kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jumat, 30 Juni 2023.
Belasan tersangka itu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.