Gibran dan Bobby Terbukti Langgar UU Pemilu

21 September 2023 18:41

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan tindakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dalam sebuah video terbukti telah melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, Bawaslu menyatakan tak bisa memberikan sanksi kepada keduanya.

"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kami lakukan kajian hukumnya juga kami analisis juga," kata Lolly Suhenty kepada wartawan.

Lolly menyatakan pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan pelanggaran ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina kepala daerah. Meresponi hal tersebut, Staf Khusus Kemendagri menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya video berdurasi 16 detik yang diposting di media sosial PDIP pada 21 Agustus lalu. Video itu berisikan ajakan masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan memilih PDI Perjuangan serta Ganjar Pranowo.

Gibran mengaku video yang diposting itu merupakan video lama. Ia hanya menuruti instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Selain Gibran, Bobby Nasution juga membuat video ajakan yang sama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)