Masyarakat di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Tenjo, beberapa waktu lalu digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia korban mutilasi dalam sebuah koper.
Kendati pelaku sudah ditangkap, tetapi kepolisian masih terus berusaha mencari sisa potongan tubuh korban yang belum ditemukan.
Saat ini pelaku DA (35) sudah mendekam di Rutan Mapolres Bogor. DA merupakan pelaku tunggal dengan motif asmara sesama jenis, pelaku dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHP, tentang Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus mutilasi terhadap R (43) terungkap, bermula dari Aceng warga Desa Singa Bangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor yang menemukan jenazah tidak utuh di dalam sebuah koper merah, yang tergeletak di pinggir jalan pada, 15 maret 2023.
Selanjutnya, Aceng langsung melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian. Setelah mendengar laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Kondisi jenazah yang tidak utuh membuat kepolisian sempat kesulitan mengungkap identitas korban, maupun pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya identitas korban diketahui sebagai warga asal Medan, Sumatera Utara berinisial R. Selain itu, polisi akhirnya dapat menangkap seorang pelaku berinisial DA di Yogyakarta.
Diketahui, Kasat Reskrim Polres Bogor berhasil menemukan satu potongan kaki sebelah kiri di Kali Cimanceri, Sabtu (18/3/2023). Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pencarian pada potongan tubuh korban yang menurut pengakuan pelaku, dibuang ke sungai di kawasan Tigaraksa.
(M. Khadafi)