Cek Dulu! Pastikan Bayar Zakat Lewat Lembaga Berizin

9 April 2023 13:10

Kementerian Agama merilis 108 lembaga pengelola zakat tak berizin melalui situs kemenag.go.id. Pastikan Anda menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat izin Kemenag untuk kepastian zakat tersalurkan tepat sasaran.

Kementerian Agama merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tak berizin atau ilegal. Jika dilihat, dari 108 lembaga zakat tidak berizin tersebut banyak lembaga zakat yang sudah berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Artinya, mereka sudah lama dikenal dan dipercaya masyarakat. 

Dengan penemuan 108 lembaga pengelola zakat ilegal, menimbulkan kegamangan di antara masyarakat. Terlebih di bulan suci Ramadan ini, umat Islam berlomba-lomba beramal, termasuk melalui lembaga pengelola zakat. 

Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi harus menjaga dan terus meningkatkan kesadaran warga dalam berzakat, di sisi lain, pemerintah perlu memberikan kepastian dan keamanan dana masyarakat agar dana masyarakat tersalurkan dengan legal.
 
Pemerintah telah menyediakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mewadahi lembaga zakat di kalangan masyarakat. Namun, harus berizin Kemenag. Jadi, warga yang ingin menyalurkan zakat melalui LAZ, wajib cek dulu izinnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)