Nasional • 2 months ago
Kementerian Agama telah merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat tak berizin atau ilegal. Hal tersebut tentunya dapat merusak kepercayaan masyarakat, apalagi di bulan Ramadan sekarang ini.
Dari daftar tersebut, terdapat banyak lembaga zakat yang sudah sangat lama berdiri, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kementerian Agama terus mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakatnya di lembaga yang berizin.
"Kita mengimbau masyarakat melakukan zakat kepada lembaga-lembaga yang berizin, supaya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor.
Tarmizi menyebut, pemerintah telah menyediakan Badan Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan lembaga negara non struktural untuk mengelola zakat. Baznas saat ini telah tersebar di provinsi, kabupaten, kota di Indonesia.
Selain Baznas, negara melalui UU Nomor 23/2011 juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memungut zakat yang dinamakan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan catatan, harus mendapat izin dari Kemenag dan rekomendasi dari Baznas Pusat.
Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dana zakat agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kemenag mengimbau untuk lembaga pengelolaan zakat harus memenuhi dua unsur, yakni kepatuhan terhadap undang-undang dan kepatuhan syar'i atau aturan agama.
"Kita mengimbau, kalau memang mau memungut zakat, ya silahkan urus izin sesuai dengan aturan berlaku," ujar Tarmizi Tohari.
Kementerian Agama telah menempuh berbagai cara untuk menarik kesadaran masyarakat menunaikan zakat. Mulai dari diskon pajak bagi warga yang bisa menunjukan bukti bayar pajak hingga memastikan penyaluran dengan kampung zakat.