Wajib Tahu! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Quran

Ilustrasi freepik

Wajib Tahu! Ini 8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Quran

Putri Purnama Sari • 26 February 2026 05:32

Jakarta: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam ajaran Islam, penerima zakat tidak boleh sembarangan. 

Al-Quran secara tegas menyebutkan terdapat 8 golongan penerima zakat yang berhak menerima bantuan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menjadi dasar utama pembagian zakat dalam syariat Islam. 

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." (QS. At-Taubah:60)

Lantas, siapa saja yang termasuk dalam delapan golongan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
 

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisinya sangat kekurangan dan sering kali bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, tetapi hanya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti makanan. Perbedaan utama antara fakir dan miskin terletak pada tingkat kekurangannya. Fakir umumnya berada dalam kondisi ekonomi yang lebih parah dibanding miskin.

3. Amil Zakat

Amil adalah orang atau lembaga yang ditugaskan untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai imbalan atas tugas yang dijalankan.

Di Indonesia, pengelolaan zakat secara resmi dilakukan oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat lainnya yang telah mendapat izin pemerintah.

4. Mualaf


Ilustrasi freepik

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang diharapkan semakin mantap keislamannya melalui dukungan moral dan material. Zakat diberikan untuk memperkuat iman serta membantu proses adaptasi mereka dalam kehidupan sebagai Muslim.
 
5. Riqab (Hamba Sahaya)

Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa kini, sebagian ulama menafsirkan riqab sebagai upaya membebaskan manusia dari perbudakan modern atau bentuk penindasan lainnya.

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Gharimin adalah orang yang memiliki utang untuk kebutuhan yang dibenarkan secara syariat dan tidak mampu melunasinya. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka keluar dari kesulitan finansial. Namun, utang yang timbul karena perbuatan maksiat atau pemborosan umumnya tidak termasuk dalam kategori ini.
 
7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah berarti adalah mereka yang berjuang “di jalan Allah”. Golongan ini memiliki makna luas, termasuk kegiatan dakwah, pendidikan Islam, perjuangan mempertahankan agama, dan aktivitas sosial yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Meski ia tergolong mampu di kampung halamannya, dalam kondisi perjalanan ia berhak menerima zakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)